ZAKAT MAAL

 Zakat Mal

Zakat Mal adalah jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, disimpan, atau dikuasai. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat Harta Wajib Zakat Mal

A. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.

B. Berkembang

Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

C. Cukup Nishab

Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat

D. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.

E. Bebas Dari Hutang

Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

F. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Harta(Maal) yang Wajib Zakat Mal

Emas Dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

Binatang Ternak

Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).

Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.

Ma-din dan Kekayaan Laut

Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

Rikaz

Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Zakat Mal Secara Online

Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat mal. Niat dan akad muzakki jadi syarat sah utama dalam berzakat.
Sementara itu, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati. Zakat mal online tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.
LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform Bayar Zakat dengan mudah via online.
KLIK AJA: ZAKATKITA.ORG

SHARE THIS  Facebook Twitter WhatsApp Pin It

Related Posts



Sedekah Subuh Online Mudah Cepat Tepat Sasaran

Sedekah Subuh – adalah kegiatan berbagi, mengeluarkan harta untuk kebaikan bagi mereka yang membutuhkan, dan mengeluarkan harta di jalan Allah yang waktunya dilakukan setelah melaksanakan sholat Subuh sebelum matahari terbit. Sedekah sebenarnya tidak harus terpaku pada waktu tertentu maupun hari tertentu. Waktu-waktu yang dilakukan untuk bersedekah itu sama baiknya. Tidak terkecuali dengan bersedekah di waktu …



Manfaat Sedekah

Manfaat sedekah – Ketika melihat orang yang membutuhkan, umat Islam diwajibkan untuk bersedekah dan meringankan beban mereka. Hal ini didasarkan tenggang rasa ke sesama umat dan juga kemanusiaan. Selain membantu sesama, ternyata terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh orang-orang yang bersedekah. Simak lebih lanjut untuk mengetahui manfaat sedekah bagi orang yang melakukannya. Menyucikan Diri …



Cara Bayar Zakat

Tidak hanya dengan berpuasa dan salat, pembayaran zakat merupakan salah satu ibadah yang perlu ditunaikan di bulan Ramadan. Jenis zakat yang harus dibayar adalah zakat fitrah. Hukum zakat ialah wajib. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut, yang artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).” …



Ragam Kemudahan Berzakat di Era Teknologi

Oleh Devy Nawa (@devynawa) Ramadhan adalah bulan suci penuh berkah. Di dalamnya, umat Muslim berlomba-lomba melakukan kebaikan dan memaksimalkan ibadah. Selain kewajiban puasa, salah satu ibadah yang diburu demi meraih keberkahan Ramadhan adalah berzakat. Bagi setiap Muslim, melekat padanya kewajiban menunaikan zakat fitrah. Zakat ini dapat mensucikan jiwa dan hati serta mengembalikan manusia pada fitrahnya.  …



Raksasa Potensi Dana Zakat di Indonesia

Oleh Anisah (@anisahfathinah) Potensi zakat di Indonesia terbilang sangat besar. Pada tahun 2019, angkanya mencapai Rp 233.8 triliun. Angka tersebut diungkapkan oleh Direktur Pendistribusian dan Pemberdayaan Badan Amil Zakat Nasional, Irfan Syauqi Beik, pada seminar nasional ekonomi dan keuangan syariah, Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/11/2019). Lantas, bagaimana potensi zakat di …

KANTOR PUSAT

Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Maps)

+62-822-3077-3077

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Sunnah ketika Umroh

To Do List Persiapan Berangkat Umroh

ZAKAT PENGHASILAN