CARA MENGHITUNG ZAKAT HEWAN TERNAK
Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak Dalam Islam
Cara menghitung zakat hewan ternak sangat diperlukan
dan perlu diketahui masyarakat muslim terkhusus di Indonesia. Karena
kebanyakan mata pencarian masyarakat Indonesia selain bertani adalah
beternak. Salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umatnya adalah
menunaikan zakat. Selain mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan,
seorang muslim juga wajib mengeluarkan zakat harta dimana salah satunya
adalah zakat hewan ternak. Perhitungannya pun berbeda dengan cara
menghitung zakat mal pada umumnya.
Hal ini didasarkan pada hadits
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits riwayat
Mu’adz bin Jabal RA, beliau berkata, “Bahwa Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam memerintahkan aku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada
zakatnya berupa 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun)
atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan dari setiap 40 ekor sapi
ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” (HR.
Tirmidzi).
Dalam riwayat lainnya disebutkan, “…dan pada kambing yang
digembalakan, bila mencapai 40 ekor, maka zakatnya adalah seekor
kambing. Jika hanya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat.” (HR.
Abu Daud).
Rasulullah a bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak
akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih
besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya
dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir
darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan
putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)
Ketiga hadits di atas
dan juga tentunya hadits-hadits lainnya menggambarkan kepada kita
tentang wajibnya mengeluarkan zakat hewan ternak, yaitu kambing dengan
segala jenisnya, sapi dengan segala jenisnya dan unta dengan segala
jenisnya. Nah selanjutnya apa saja ketentuan dan persyaratan dalam zakat
hewan ternak ini?

Ketentuan dan Nishab Zakat Hewan Ternak
1. Nisab Hewan Ternak Unta
Kewajiban
zakat unta ini diatur melalui sabda Nabi Muhammad SAW, ia
berkata: ”Unta yang digembala (di tempat bebas, tanpa upah), setiap 40
unta zakatnya satu ekor bintu labun,” (H.R. Abu Daud dan Nasai’).
Rasulullah
SAW juga bersabda dari hadis yang diriwayatkan Abu Said
Alkhudri: “Tidak terkena zakat unta yang kurang dari lima ekor
[dzuwadin].”
Ketentuan nisab unta secara lengkap adalah sebagai berikut:
Untuk lima ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Untuk 10 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
Untuk 15 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
Untuk 20 ekor unta, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
Untuk 25 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 1 tahun.
Untuk
36 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 2 tahun.
Untuk 46 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 3
tahun.
Untuk 61 ekor unta, maka zakatnya adalah 1 ekor onta betina umur 4 tahun.
Untuk 76 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 2 tahun.
Untuk 91 ekor unta, maka zakatnya adalah 2 ekor onta betina umur 3 tahun.
Untuk 121 ekor unta, maka zakatnya adalah 3 ekor onta betina umur 2 tahun.
Jika
ternak sudah mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung ukuran
zakatnya adalah, setiap kelipatan 40 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina
umur 2 tahun, dan setiap kelipatan 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta betina
umur 3 tahun.
2. Nisab Hewan Ternak Sapi atau Kerbau
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau diatur dalam hadis riwayat Mu’adz, ia berkata:
“Nabi
SAW memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat
dengan kadar 1 ekor tabi’ [sapi jantan umur satu tahun] atau tabi’ah
[sapi betina umur satu tahun], dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan
kadar 1 ekor musinnah [sapi berumur dua tahun],” (H.R. Tirmidzi).
Ketentuan nisab hewan ternak sapi:
Untuk peliharaan 30 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 1 tahun.
Untuk ternak 40 ekor sapi, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Setelah
ternak sapi mencapai 60 ekor, maka setiap kelipatan 30, zakatnya 1 ekor
sapi umur 1 tahun, dan setiap kelipatan 40, zakatnya 1 ekor sapi umur 2
tahun.
3. Nisab Hewan Ternak Kambing/Domba/Biri-biri
Mengenai
zakat hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba, ketentuannya berasal
dari hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik, ia berkata:
“Mengenai
zakat pada kambing yang digembalakan [dan diternakkan] jika telah
mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing,” (H.R. Bukhari).
Ketentuan nisab zakat hewan ternak kambing sebagai berikut:
Untuk ternak 40 ekor kambing, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Untuk ternak 121 ekor kambing, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun.
Untuk ternak 201 ekor kambing, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun.
Untuk ternak 400 ekor kambing, maka zakatnya adalah 4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun.
Setelah
ternak kambing mencapai 500 ekor, maka perhitungan zakatnya berubah,
yaitu setiap kelipatan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing umur 2 tahun
atau 1 ekor domba umur 1 tahun.
Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak
Hewan-hewan
ternak ini apabila telah dijadikan komoditas perdagangan, zakatnya sama
dengan zakat harta perniagaan dan dihitung berdasarkan nilai bukan
bilangan. Namun, bila nilai hewan yang dimiliki tidak mencapai nisab,
tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi nisab, zakatnya
dikeluarkan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya.
Beberapa Perinsip dalam Zakat Binatang Ternak
Muzakki tidak
diharus mengeluarkan yang paling unggul dari hewan yang dimilikinya,
tetapi dia tidak boleh pula mengeluarkan yang berkualitas rendah.
Cukuplah baginya mengeluarkan hewan yang berkualitas standar, asalkan
tidak dalam keadaan sakit, tua atau cacat. Hewan yang masih kecil
dihitung bersama yang besar.
Jumhur berpendapat zakat hewan
ternak tidak boleh dikeluarkan nilainya. Tetapi menurut Abu Hanifah
boleh saja dilakukan demi kemudahan bagi muzakki dan petugas zakat.
Hewan-hewan
lain yang diternakkan secara komersial seperti ayam, bebek, burung
puyuh, dan sejenisnya, zakatnya sama dengan zakat harta perdagangan,
seperti yang akan dijelaskan pada zakat perniagaan yaitu senilai 2,5%.
Bayar Zakat Online
Setelah
mengetahui cara menghitung zakat hewan ternak, sekarang bayar zakat
makin mudah cukup dari rumah, Klik saja zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar